Giat KKLP Balai Bahasa Provinsi Aceh Menjadikan Kosakata Bahasa Aceh Warga KBBI

0 0
Read Time:6 Minute, 12 Second

Rahmad Nuthihar, ASN Dosen Kemdikburistek, melaporkan dari Banda Aceh

Sebuah kesempatan yang sangat berharga bagi saya karena menjadi salah satu panelis dalam Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Aceh. Dengan kesempatan berharga tersebut, saya dapat memberikan sumbangsih pemikiran serta melihat secara langsung ‘dapur redaksi’ pengusulan kosakata bahasa Aceh menjadi warga dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Selama empat hari (3—6 Oktober 2023), saya bersama 10 panelis lainnya, ‘dihidangkan’ sebanyak 648 kosakata bahasa Aceh untuk kami pilih dan sunting sehingga layak diajukan dalam KBBI. 

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah ‘orang penting’ yang mana menjadi tim redaksi pelaksana dalam KBBI. Ia adalah  Dzien Nuen Almisri. Seorang ASN dengan jabatan widyabahasa pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek). 

Satu persatu data kami bahas dengan dipandu oleh pegawai Balai Bahasa Provinsi Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan. Dapat dipastikan, dari 648 kosakata bahasa Aceh yang berpotensi diajukan dalam KBBI, tidak ada satu pun luput dari pembahasan. Terkadang, ada senyum di antara para panelis ketika menemukan kosakata yang berbeda pengucapannya. Sebab, dari 10 panelis merupakan penutur bahasa Aceh dan mewakili dialek masing-masing.  

Syarat Kosakata menjadi Warga KBBI

Beberapa kosakata bahasa Aceh yang semula berpotensi menjadi warga KBBI dan akhirnya harus dieliminasi. Hal ini disebabkan syarat sebuah kosakata menjadi warga KBBI, yakni (1) unik, (2) eufonik, (3) aktif digunakan, dan (4) seturut kaidah. Beberapa kosakata bahasa Aceh cenderung memiliki gabungan vokal dan gabungan konsonan yang tidak sesuai dengan  Ejaan Yang Disempurnakan edisi V (EYD V). Dalam EYD V, gabungan huruf vokal terbagi menjadi dua, yakni monoftong dan diftong. Untuk monoftong yang terdapat dalam EYD V hanya eu yang dilafalkan [ɘ], sedangkan diftong adalah  ai, au, ei, dan oi. Begitu juga dengan gabungan huruf vokal, yang terdapat dalam EYD V berupa khngny, dan sy

Beberapa kosakata bahasa Aceh yang harus dielimniasi karena tidak sesuai dengan EYD V seperti gabungan gabungan konsonan kr pada kata krip, gabungan konsonan ph pada kata japhok. Selain itu, untuk menghindari kesalahan pengucapan dan kesalahan makna kata leu-it juga harus dieliminasi. Hal ini disebabkan jika leu-it diusulkan dalam KBBI haruslah dibuat leit karena dalam KBBI tidak diperkenalkan sebuah kata menggunakan kata hubung kecuali untuk repetisi. 

Selain itu, dalam bahasa Aceh terdapat beberapa kosakata yang menggunakan vokal sengau berupa [‘a], [‘i], [‘u], [‘è], [‘o], [‘ö], dan [‘eu]. Penggunaan tanda apostrof pada lema KBBI juga tidak dibenarkan kecuali untuk kata-kata tertentu seperti Ka’bah dan Al-Qur’an. Untuk menghindari kesalahan pelafalan, dalam KBBI akan disertakan cara pelafalan. Hanya saja untuk kosakata tersebut tidak boleh dimunculkan tanda apostrof. Oleh karena itu, kosakata bahasa Aceh berupa ‘ip’ip dijadikan ipip v berteriak-teriak yg biasanya dilakukan oleh anak-anak dan ‘ap’ip dijadikan apip n suara rengekan anak kecil. 

Para panelis juga memberikan saran kepada narasumber utama agar mengakomodasi perbedaan gabungan vokal dan gabungan konsonan di Aceh misalnya, lh, rh, th. Hal ini bterjuan  kontribusi kosakata bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya di Indonesia menjadi warga KBBI semakin banyak. Akan tetapi, hal ini secara tegas ditolak oleh narasumber utama. Hal itu disebabkan, ketika kosakata bahasa daerah diserap dalam KBBI, kosakata tersebut sudah baku dan harus mudah dilafalkan oleh seluruh penutur di Indonesia. Apabila perbedaan gabungan vokal dan gabungan konsonan tidak mengikuti EYD V, dipastikan para penutur lainnya di Indonesia akan sulit melafalkan kosakata tersebut. 

Kontribusi Bahasa Aceh dalam KBBI 

Jumlah kosakata bahasa Aceh yang telah menjadi warga KBBI dari tahun ke tahun terus bertambah. Tentunya, hal ini tidak terlepas dari usaha dan kerja keras dari KKLP Balai Bahasa Provinsi Aceh bidang perkamusan yang tidak kenal Lelah dari tahapan inventarisasi hingga pengusulan dalam KBBI. Selain itu, kontribusi masyarakat Aceh sebagai penutur bahasa Aceh juga tidak kalah penting dalam memperkaya kosakata bahasa Aceh diserap dalam KBBI. 

Merujuk pada laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/, saat ini terdapat 141 kosakata bahasa Aceh yang menjadi warga KBBI (6-10-2022). Dari 141 kosakata bahasa Aceh tersebut diserap, terdapat satu ungkapan yang sudah terdapat dalam KBBI yakni adat bak poteumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putro phang, reusam bak laksamana. Artinya, hukum adat berada di tangan pemerintah dan hukum syariat ada di tangan ulam. 

Jumlah ini diprediksikan akan terus bertambah seiring dengan usulan dari Balai Bahasa Provinsi Aceh pada tahun sebelumnya. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengusulan kosakata bahasa Aceh melalui laman https://kbbi.kemdikbud.go.id. Hal ini bertujuan agar pesona bahasa Aceh menjadi lebih bergiwang di mata nasional.

Adapun yang tidak kalah menarik dalam SKBD ini, panelis juga mengusulkan agar kosakata bahasa daerah (bahasa Aceh) dan bahasa asing yang terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar diterima sebagai warga KBBI. Hal itu disebabkan, undang-undang merupakan produk hukum tertinggi dan secara hierarki menduduki peringkat ketiga setelah urutan UUD 1945 dan TAP MPR. 

Sesuai dengan karakteristik bahasa Indonesia bidang hukum yang terbagi menjadi empat, kejelasan makna, kepaduan pikiran, kelugasan, dan keresmian. Dalam hal ini, kosakata bahasa daerah/bahasa asing haruslah dibakukan agar memenuhi karakteristik aspek keresmian. Oleh karena itu, dalam SKBD kali ini juga diusulkan kosakata bahasa Aceh/bahasa asing agar dibakukan. 

Daftar singkatan yang aktif digunakan oleh masyarakat Aceh juga tidak luput dalam pengajuan pada KBBI. Singkatan yang populer digunakan dan terdapat dalam UUPA meliputi APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh), DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), KIP (Komisi Independen Pemilihan). Tidak hanya itu, frasa partai lokal juga diusulkan dalam KBBI. Hal ini disebabkan tingkat penggunaan kosakata tersebut terbilang tinggi dan aktif digunakan, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan di kancah nasional. 

Upaya menambah perbendaharaan kosakata dalam KBBI merupakan target dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek agar pada 2024 jumlah lema pada KBBI menjadi 200.000. Menurut Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo, dengan target untuk tahun 2024 ini, maka KBBI akan memiliki 200 ribu entri di mana saat ini ada sekitar 120 ribu entri di KBBI (Republika). 

Giat untuk menggelorakan bahasa Aceh ke kancah nasional kini terasa sangat kuat. Hadirnya Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Aceh di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) serta Program Studi Bahasa Aceh di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh) merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk menjaga, melestarikan, dan membina bahasa Aceh melalui kegiatan tridarma. 

Penulis juga menaruh harapan kepada Pemerintah Aceh agar memfasilitasi para akademisi dan praktisi yang bergerak di bidang perkamusan agar dialokasikan dana untuk penyusunan kamus bahasa Aceh dalam bentuk aplikasi yang dilengkapi dengan fitur suara. Hal ini dapat dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh, Pasal 30 “Pendanaan untuk pembinaan, pemeliharaan, dan pengembangan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh…”. Alasan lainnya, keberadaan kamus bahasa Aceh digital yang dilengkapi fitur suara sangtlah penting. Hal itu bertujuan meminimalisasi kesalahan bunyi dari kosakata bahasa Aceh. Hal ini disebabkan bagi yang bukan penutur bahasa Aceh, cenderung salah melafalkan bunyi gabungan vokal dan gabungan konsonan. 

Terakhir, mengutip peribahasa Aceh meuri bangsa nibak bahsa ‘dikenal bangsa dari bahasa’. Semoga bahasa Aceh terus terjaga kelestariannya dan tingkat vitalitas bahasa Aceh terus berada pada kategori aman dan menjadi kebanggaan serta warisan bagi generasi Aceh. Semoga!

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *