Ada Plik dalam KBBI

0 0
Read Time:5 Minute, 31 Second

Rahmad Nuthihar, ASN Dosen Kemdikbudristek melaporkan dari Banda Aceh 

Pemutakhiran terhadap Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah dilakukan pada April 2023 lalu. Saat ini, terdapat 138 kosakata bahasa Aceh yang telah diserap dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain, 138 kosakata tersebut tidak perlu lagi ditulis miring. Jika KBBI edisi sebelumnya, Wildan, dkk. (2022) mencatat ada 134 kosakata bahasa Aceh. Terdapat 4 penambahan kosakata baru dari bahasa Aceh, yakni plik (ampas kelapa yang telah diperas minyaknya melalui proses pembusukan), boh pong (buah kelapa yang jatuh dengan kondisi berlubang karena dimakan oleh tupai), rahop (melumuri wajah dengan sesuatu, dapat berupa air, sabun, bedak, dan sebagainya), dan ube (pelepah kelapa yang sudah kering). Pemutakhiran kosakata terbaru dalam KBBI dapat diakses pada tautan https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Pemutakhiran

Hal yang membanggakan saya pribadi dan berdampak positif terhadap perbendaharaan kosakata bahasa Indonesia, kosakata plik merupakan salah satu kosakata yang saya ajukan diterima dalam KBBI. Sebagai masyarakat umum, kita dapat mengajukan kosakata bahasa daerah dalam KBBI pada tautan https://kbbi.kemdikbud.go.id.  khusus kata plik, waktu yang dibutuhkan hingga diserap dalam KBBI adalah 7 tahun. Kata plik saya usulkan di https://kbbi.kemdikbud.go.id pada 29 Desember 2016. Kata tersebut diterima oleh editor pada 24 November 2017 dan dikirimkan kembali pada 31 Desember 2017. Selanjutnya, diterima oleh redaktur pada 19 Mei 2020 dan akhirnya disetujui oleh validator pada 29 April 2023. Lema ini dapat dilihat pada tautan https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/plik

Proses waktu yang terbilang lama disebabkan oleh tahapan yang harus dilalui agar diterima dalam KBBI meliputi persetujuan dari editor, redaktur, dan validator. Proses panjang lainnya adalah penyesuaian kaidah dari bahasa daerah dengan kaidah bahasa Indonesia. Terdapat 5 syarat agar kosakata bahasa daerah/asing diterima dalam KBBI, yakni (1) unik, (2) eufonik, (3) selaras dengan kaidah bahasa Indonesia, (4) tidak berkonotasi negatif, dan (5) frekuensi penggunaan tinggi (Pusat Bahasa, 2007). 

Kelima kriteria tersebut bersifat mutlak dan harus terpenuhi agar dimuat dalam KBBI. Sejak 2016, sudah ada 6 kosakata bahasa Aceh yang saya ajukan diterima dalam KBBI (giwang, jong, kerusung, kri, kukuet, plik). Khususnya kata giwang (penampakan bias kilau dinamis yang mengapung di permukaan batu akik jenis tertentu, seperti giok solar, solar madu, dan lavender), proses kata giwang diterima dalam KBBI terbilang sangat singkat, yakni hanya 1 bulan. Kata giwang saya ajukan pada KBBI pada 13 November 2016 dan diterima oleh validator pada 22 Desember 2016. Hal itu disebabkan frekuensi penggunaan kata giwang waktu itu sangat tinggi karena Aceh sedang trennya batu akik. 

Qanun Aceh No. 10 Tahun 2022

Sebuah apresiasi yang setinggi-tingginya patut kita berikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah membentuk Qanun Aceh No. 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh. Hal ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat Aceh untuk menjaga, melestarikan, dan membina bahasa Aceh. Hadirnya qanun tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi guru-guru untuk diakui jam pelajarannya saat mengajarkan bahasa Aceh.  Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat 3 yang berbunyi “Bahasa Aceh digunakan sebagai mata pelajaran muatan lokal pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.”

Sesuai dengan amanat dari Qanun Aceh No. 10 Tahun 2022 Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki merespons cepat dan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Instruksi gubernur tersebut memuat 8 poin yang pada prinsipnya berkaitan dengan perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan bahasa Aceh. Bagi saya pribadi, instruksi gubernur Aceh nomor keenam harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkenaan. Pada poin tersebut berbunyi  “Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh untuk mengoordinasi, menyusun dan memasukkan mata pelajaran Bahasa Aceh dan/atau Bahasa Daerah di Aceh ke dalam kurikulum muatan lokal pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, MA dan SLB sesuai kewenangan masing-masing sebagai upaya merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.” 

Calon Guru Bahasa Aceh

Berdasarkan poin keenam instruksi gubernur di atas, pemetaan terhadap kebutuhan guru bahasa Aceh urgen dilakukan. Hal ini disebabkan mata pelajaran bahasa Aceh selama ini diajarkan oleh guru yang bukan lulusan dari sarjana bahasa Aceh. Hasil pemetaan tersebut diperlukan agar kehadiran guru bahasa Aceh yang sifatnya sangat mendesak, dapat terpenuhi guna mengajarkan bahasa Aceh. Harapannya, dengan adanya guru mata pelajaran bahasa Aceh yang kompeten, bahasa Aceh ragam tulis menjadi standar meskipun secara lisan di Aceh terdiri atas beberapa dialek.

Sinergisitas pemerintah Aceh dan perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan formula baru dalam menghasilkan guru bahasa Aceh dalam kurung waktu cepat guna mengimplementasikan Qanun No. 10 Tahun 2022. Jika berpangku pada perguruan tinggi untuk menghasilkan guru bahasa Aceh dikhawatirkan minim peminat. Dalam hal ini, pemerintah Aceh diharapkan membuat formasi khusus terkait kebutuhan guru bahasa Aceh melalui skema penerimaan ASN ataupun outsourcing. Pemetaan terhadap kebutuhan guru bahasa Aceh haruslah dibuat dalam program jangka panjang dengan kurung waktu 15—20 tahun. Hal ini diperlukan agar lulusan dari Program Studi (Prodi) Bahasa Aceh benar-benar dibutuhkan dengan kata lain langsung siap kerja. 

Tantangan ISBI Aceh

Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, satu-satunya perguruan tinggi yang telah mendapat izin operasional pendirian Program Studi Bahasa Aceh (Serambi Indonesia, 13 April 2023). Dalam pelaksanaan perkuliahan, ISBI Aceh diharapkan mengimplementasikan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Misalnya, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk menghasilkan guru bahasa Aceh dengan waktu yang relatif singkat dan tetap mengutamakan mutu. Program RPL ini dapat dilakukan dengan menjaring guru/masyarakat yang pernah mengajarkan bahasa Aceh di sekolah. Selain itu, upaya untuk mendapatkan guru bahasa Aceh juga dapat dilakukan dengan sistem double degree/joint degree. Sebagai contoh, mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia/Inggris, dapat mengambil perkuliahan di ISBI Aceh Prodi Bahasa Aceh dan mendapatkan gelar Sarjana Linguistik (S.Li) dan di kampus asal mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.). 

Program RPL dan double degree/joint degree sangat menguntungkan mahasiswa dan dapat mengisi kebutuhan guru bahasa Aceh. Dipastikan melalui program double degree/joint degree, minat para mahasiswa untuk melanjutkan kuliah pada Prodi Bahasa Aceh menjadi tinggi karena bisa mendapatkan dua gelar sekaligus dalam waktu yang sama. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kampus ISBI Aceh untuk mengakomodir langkah-langkah tersebut. Hemat saya, langkah tersebut tidak sulit dan dapat dilakukan oleh ISBI Aceh karena kebutuhan guru bahasa Aceh sangat mendesak. Di samping itu, Pemerintah Aceh juga pro-aktif untuk menjaga, melestarikan, dan membina bahasa Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Qanun No. 10 Tahun 2022. 

Semoga bahasa Aceh terus terjaga kelestariannya dan menjadi daya tarik bagi peneliti dalam dan luar negeri untuk mengkaji dan meneliti bahasa Aceh. Semoga!

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *