Semangat para Pejuang NIP!

0 0
Read Time:6 Minute, 6 Second

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin dambaan dan cita-cita bagi sebagian para pencari kerja ataupun putra-putri terbaik di Indonesia. Cita-cita tersebut tidak lain adalah untuk menjadi ‘pelayan masyarakat’ guna mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana fungsi PNS adalah perekat NKRI.  

Merujuk pada pernyataan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 merupakan jumlah yang ditetapkan per tanggal 13 Juni 2021. Dari jumlah tersebut, formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 80.961 formasi (Kontan, 16 Juni 2021).

Dari 80.961 formasi CPNS yang dibutuhkan pada 2021, formasi tersebut tersebar pada kementerian, badan, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota. Para calon CPNS ataupun sering diistilah para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat memilih lokasi penempatan sesuai dengan keinginan masing-masing dan tentunya sesuai dengan formasi pendidikan yang dipersyarakatkan oleh masing-masing instansi. Pada 2021 ini, jenjang pendidikan yang dibuka untuk pelamar CPNS mulai dari ijazah SLTA/SMA sederajat hingga kualifikasi S-3. 

Proses rekrutmen CPNS pada 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021  tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam Permenpan RB tersebut dijelaskan secara detail mengenai tahapan rekrutmen hingga proses penetapan nomor induk pegawai. Pada intinya, untuk menjadi CPNS dilakukan tiga seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seluruh tahapan pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,  dan tidak dipungut biaya. 

Seleksi Administrasi 

Seleksi administrasi merupakan tahapan yang pertama yang harus dilalui oleh pelamar CPNS. Tahap ini juga sangat menentukan bisa lanjut atau tidak pada tahapan selanjutnya. Tidak jarang pula, ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) walaupun sudah lulus seleksi kompetensi bidang (SKB) karena kualifikasi pendidikan yang salah ataupun jenis formasi yang dilamar sebagaimana yang ditentukan oleh instansi masing-masing. 

Pada tahap seleksi administrasi, para pelamar diharapkan membaca dengan saksama pengumuman yang dikeluarkan oleh tiap instansi. Pastikan seluruh dokumen yang dipersyarakatkan telah diunggah pada web https://daftar-sscasn.bkn.go.id. Pastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan dan yang pastinya dokumen yang diunggah hasil pindai (scan) bukan difoto agar saat proses seleksi administrasi, verifikator dan supervisor dapat membaca dengan jelas. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran, ada baiknya memberi jeda sesaat untuk memeriksa kembali dokumen. Sebagaimana informasi yang tertera pada laman https://data-sscasn.bkn.go.id/periode, periode pendaftaran dimulai pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.31 WIB dan berakhir pada Rabu, 21 Juli 2021 23.59 WIB. 

Seleksi Kompetensi Dasar 

Tahapan yang tantangannya paling besar adalah tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Pada tahapan ini tes dilakukan menggunakan komputer ataupun dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT). Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pada SKD terdapat tiga tes meliputi  tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun materi yang diujiankan padaTWK meliputi, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. Pelaksanaan TIU bertujuan mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan yang meliputi (1) kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis; (2) kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, ; dan (c) kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial) [lihat Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021]. 

Waktu mengerjakan SKD terbilang sangat terbatas, yakni 100 menit. Akan tetapi, bagi penyandang disabilitas waktu untuk mengerjakan SKD adalah 130 menit. Terkait jumlah soal dan komposisi penilaian, penulis belum menemukan dasar hukumnya sebab, jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan nilai ambang batas SKD ditetapkan oleh Menteri. Jika merujuk pada pemberitaan Kompas, 9 Juli 2021, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. Menurutnya, BKN masih menunggu terbitnya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang diatur dalam Permenpan RB. Namun, Paryono memastikan, Permenpan RB tersebut akan turun sebelum pelaksanaan SKD. Sementara itu, jika mengacu pada Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas terdiri atas: nilai 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, nilai 65 untuk TWK. 

Seleksi Kompetensi Bidang 

Pelamar CPNS yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas pada saat SKD. Akan ada pengecualian jika dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan (Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 30). 

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Merujuk pada Permenpan RB Nomor 27 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT , materi SKB dapat berupa  (a) psikotest; (b) tes potensi akademik; (c) tes kemampuan bahasa asing; (d) tes kesehatan jiwa; (e) tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; (f) tes praktek kerja; (g) uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; (h) wawancara; dan/atau (i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Berdoa dan Berusaha

Sebagaimana peribahasa Aceh meungka sika han jeut sicupak, barangkaho tajak dumnan cit kada (bila sudah sekal tidak menjadi secupak, ke mana pun kita mencarinya sebanyak itu juga hasil). Adapun makna peribahasa tersebut rezeki manusia telah ditentukan oleh Allah, sesuai dengan ikhtiar masing-masing (Hasyim, 1977). Peribahasa ini sangat tepat mewakili pengalaman penulis dan para pelamar CPNS pada 2018. Jika tidak diterbitkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, penulis dan para pelamar CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dipastikan tidak dapat melanjutkan pada tahap SKB. Oleh karena itu, kembali lagi kepada makna kiasan peribahasa tersebut, rezeki manusia telah ditentukan oleh Allah. 

Pandemi Covid-19 membuat tantangan baru bagi para pelamar CPNS tahun 2021 untuk mempersiapkan diri. Jika sebelumnya, para pelamar CPNS dapat mengikuti pelatihan/bimbingan belajar yang diadakan secara tatap muka, tetapi saat ini kegiatan tersebut sangat terbatas. Oleh karena itu, manfaatkan kemajuan teknologi informasi agar dapat memaksimalkan potensi dengan mempelajari materi yang akan diujikan. 

Para pelamar CPNS dapat membuat ruang diskusi virtual ataupun mempelajari materi pada berbagai media, baik dalam bentuk bacaan cetak ataupun bacaan elektronik serta simulasi digital yang disediakan pada laman tertentu. Sebagaimana adagium hasil tidak akan mengkhianati usaha. Tentunya dengan persiapan yang matang akan memperbesar peluang untuk dapat menjawab materi yang diujiankan dengan tepat dan cepat. Selain itu, setiap ikhtiar juga harus disertai dengan doa agar diberikan yang terbaik.

Terakhir pesan penulis kepada para pejuang NIP agar aktif memantau informasi pada laman instansi dan akun SSCASN. Setiap informasi terbaru akan diinformasikan pada laman instansi ataupun pada akun SSCASN. Hal ini penting dilakukan agar tidak ketinggalan informasi. Jangan pernah percaya ataupun tergiur tawaran dari oknum yang dapat meluluskan CPNS karena seluruh tahapan  rekrutmen CPNS dilakukan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,  dan tidak dipungut biaya. Semoga 2022 menjadi CPNS. Semoga!

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *